Wali Kota Bekasi

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi memotong tunjangan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk kepentingan pribadinya.

“Satu di antaranya kemarin kami jelaskan, ada saksi Lurah, tunjangannya dipotong dan dikumpulkan,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1).

Kendati begitu, Ali menyebut saat ini pihaknya masih mendalami soal pemotongan tunjangan para lurah di Kota Bekasi. Belakangan, KPK memang menjadwalkan memeriksa beberapa ASN dan para lurah di Kota Bekasi.

“Dugaan uang yang digunakan untuk operasional dari Wali Kota Bekasi ini yang terus akan dalami lebih lanjut. Saat ini kami masih terus dalami terkait dengan saksi-saksi lain yang mengalami pemotongan,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap. (ant)