Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo mengatakan, saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum dilakukan oleh DPR RI. Meski demikian, sudah ada Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang dibentuk untuk melakukan pembahasan atas RUU tersebut. Dikatakannya, kemungkinan besar RUU PKS ini akan dibahas setelah pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan panja pemerintah satu kali dan beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak dan lembaga. RUU tersebut sudah masuk ke Komisi VIII sejak beberapa bulan yang lalu. Namun pembahasannya harus menunggu antrean RUU lainnya yang masuk lebih awal, seperti RUU Praktik Pekerja Sosial (RUU Peksos),” ucapnya dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Progress RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2).

Sara, sapaan akrab Rahayu menyatakan, draf RUU PKS yang selama ini tersebar adalah draf awal yang diajukan oleh lembaga dan masyarakat, dan belum dari DPR RI. “Belum ada sama sekali masukan-masukan dari fraksi-fraksi maupun juga pembahasan tentang Daftar Inventaris Masalah (DIM),” tegas legislator Partai Gerindra ini.

Sehingga semua masukan dari masyarakat masih sangat bisa diterima dan ditampung melalui fraksi-fraksi yang ada, sambungnya. “Jadi yang merancang (RUU ini) adalah lembaga negara bersama dengan masyarakat melalui Forum Pengadaan Layanan yang mereka adalah pendamping dari korban kekerasan seksual diseluruh Indonesia,” tutur Sara.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahei menyampaikan, Komnas Perempuan sebagai salah satu lembaga yang bekerja sama dengan masyarakat, termasuk Forum Pengadaan Layanan, mendorong DPR RI untuk segera melaksanakan pembahasan RUU yang diharapkan akan menjadi solusi bagi kekosongan hukum bagi korban kekerasan seksual.

“Sebagai bahagian dari masyarakat dan negara, kita mendorong agar RUU ini segera dibahas (di Parlemen). Hal penting yang untuk diketahui oleh kita bersama adalah saat ini seolah-olah RUU ini sudah disahkan dan bahkan ada kelompok-kelompok yang menolak dengan keras. Hal inilah sungguh kita sayangkan, karena sesungguhnya ini belumlah apa-apa, dan masih bisa menerima masukan-masukan dari masyarakat, termasuk juga komunitas agama,” jelasnya. (rya)