Reka Ulang(tempo.co)

Kastara.ID, Jakarta – Salah satu dari tiga polisi yang diduga melakukan penembakan terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah meninggal dunia. Kabar tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto (25/3).

Agus mengatakan, polisi yang menjadi terlapor atas kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap anggota FPI telah meninggal dunia akibat kecelakaan. Polisi anggota Polda Metro Jaya tersebut berinisial MD.

Agus menambahkan, kabar tersebut diperoleh saat pihaknya hendak melakukan gelar perkara atas kasus penembakan yang terjadi pada Senin (7/12/2020) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer (KM) 50. Namun Agus tidak menjelaskan secara rinci kapan dan di mana kecelakaan terjadi.

Informasi serupa juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Saat memberikan keterangan kemarin, Argo menyatakan, polisi terduga pelaku unlawful killing telah meninggal dunia karena kecelakaan. Namun lagi-lagi tidak dijelaskan waktu dan lokasi kecelakaan tersebut.

Seperti diketahui, enam anggota FPI telah menjadi korban penembakan polisi. Mereka ditembak saat mengawal Imam Besar FPI Habib Rizeq Shihab (HRS). Penembakan terjadi pada Senin (7 Desember 2020) dini hari, pukul 03.00 WIB Jalan Tol Cikampek KM 50.

Penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan bukti adanya dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum dalam peristiwa itu. Komnas HAM meminta kepolisian mengusut kasus penembakan itu dan menetapkan tiga polisi anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor.

Mabes Polri pun menindaklajuti temuan Komnas HAM dengan melakukan gelae perkara atas insiden unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI. Status kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. (ant)