Kastara.ID, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) DKI Jakarta (25/5), menggelar rapat bersama eksekutif. Rapat membahas seputar implikasi Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan revisi Perda No1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, dalam salah satu klausul UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi harus diatur dalam peraturan kepala daerah atau gubernur. Namun, sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP) dari Kemendagri tentang hal ini.

“Rapat ini lebih kepada diskusi untuk mendapatkan masukan dan melihat realita terkait implikasi UU Nomor 11 tahun 2020. Sekaligus mensiasati agar tidak terjadi kekosongan hukum,” ujar Pantas.

Untuk itu, lanjut Pantas, sebagai representasi warga, DPRD DKI menjawab dengan prinsip asas umum yang harus diperhatikan oleh eksekutif, yakni tertuang dalam peraturan daerah.

Ia menjelaskan, Bapemperda DPRD DKI Jakarta akan mensinkronisasikan UU Ciptaker dengan Raperda RDTR. “Kami ingin mewujudkan itu dan melaksanakan proses ini,” tandasnya. (hop)