Korupsi

Kastara.ID, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan dan bersaksi Pengadilan Tipikor Jakarta. Febri mengatakan, kehadiran Lukman dan Khofifah sebagai saksi sangat penting dalam mengungkap kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Febri menjelaskan, sidang akan dilaksanakan pada Rabu (26/6). Febri mengingatkan sebagai warga negara yang baik, Lukman dan Khofifah memiliki kewajiban hukum untuk bersaksi di pengadilan. Terlebih keduanya merupakan pejabatan negara yang wajib menghormati proses hukum.

Febri mengatakan, sedianya Lukman dan Khofifah bersaksi di persidangan pada Rabu (19/6) pekan lalu. Tapi keduanya tidak hadir lantaran ada kegiatan yang tak dapat ditinggalkan. Lukman saat itu tengah bertugas di luar negeri, sedangkan Khofifah menghadiri kegiatan RUPS BUMD. Itulah sebabnya, KPK mengultimatum kedua pejabat tersebut untuk hadir dalam persidangan kali ini.

Menurut Febri, majelis hakim membutuhkan keterangan Lukman dan Khofifah terkait perkara ini, termasuk mengenai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah merekomendasikan Haris Hasanudin menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Padahal menurut Nur Kholis sebenarnya Haris tidak lolos seleksi. Namun Lukman memaksa melantik Haris meski Nur Kholis telah melaporkan terkait hasil seleksinya. Bahkan Nur Kholis mengaku telah menyampaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) kepada Lukman. Dalam rekomendasinya, KSAN meminta Kemenag tidak meloloskan Haris karena pernah mendapat sanksi disiplin.

Nur Kholis menegaskan, telah melaporkannya kepada Lukman. Hal itu pun telah dikatakan sudah melapor kepada Lukman bahwa Haris tidak lolos seleksi. Bahkan, dia mengklaim sudah menyampaikan kepada Lukman mengenai hal ini. (rya)