Gus Irawan Pasaribu

Kastara.ID, Jakarta – Komisi VII DPR RI sepakat dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) terkait pagu indikatif Kemenristekdikti dalam RAPBN 2020 yakni sebesar Rp 1,053 triliun. Demikian disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menristekdikti dengan agenda penetapan pagu indikatif RKA/KL Tahun Anggaran 2020 Kemenristekdikti dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPMK).

“Dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Eselon I Kemenristekdikti dan para Kepala LPMK pada tanggal 24 Juni 2019 disepakati beberapa catatan yaitu Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2020 untuk Kemenristekdikti di bidang risteknya adalah minimal kembali ke pagu definitif APBN di tahun 2019 yaitu 1,053 triliun rupiah. Pagu indikatif tahun 2020 untuk Bapeten, Batan dan Lapan minimal sesuai dengan pagu alokasi tahun 2019,” kata Gus Irawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

Seperti disampaikan oleh Menristekdikti Mohamad Nasir pada Rapat Kerja sebelumnya, Pagu Indikatif untuk Kemenristekdikti di sektor riset dan teknologi (ristek) terjadi penurunan sangat besar yakni 32 persen. Terkait hal tersebut Komisi VII DPR bertekad untuk memperjuangkan anggaran Kemenristekdikti agar dapat ditingkatkan, minimal sama dengan pagu definitif APBN di tahun 2019.

“Kita turut berjuang agar anggaran Kemenristekdikti dan LPMK, supaya bertambah dan tidak harus mengalami penurunan. Sementara di Kementerian lain, semisal Kementerian ESDM pagu indikatifnya meningkat 100 persen. Begitu pula dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pagu Indikatifnya meningkat sebesar 16 persen,” ujarnya.

Sementara itu, Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan bahwa pada prinsipnya ia sangat setuju apabila ada kenaikan minimal sama (jumlahnya) dengan pagu definitif APBN di tahun 2019. Karena masih ada program-program berjalan yang belum mendapatkan alokasi anggaran. (rya)