Lukisan

Kastara.ID, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya meminta Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri melaporkan hadiah yang diberikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Saat keduanya bertemu di kediaman Megawati, Rabu (24/7) lalu, Prabowo diketahui memberikan hadiah berupa lukisan Bung Karno sedang menunggang kuda.

Febri menyebut dasar pelaporan itu adalah Megawati dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP). Febri menegaskan, BPIP adalah lembaga negara sehingga Megawati termasuk dalam katagori pejabat negara yang gaji menggunakan uang rakyat. Itulah sebabnya Megawati wajib melaporkan hadiah atau gratifikasi yang diterimanya.

Febri menambahkan, Undang-Undang KPK mensyaratkan pejabat negara penerima gratifikasi harus melaporkan dalam waktu 30 hari kerja. Selain itu peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi juga menyebutkan jika orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah termasuk sebagai pihak yang wajib melaporkan gratifikasi.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto membenarkan Megawati telah menerima hadiah dari Prabowo. Hasto mengatakan bahwa hadiah tersebut adalah lukisan Bung Karno sadang menunggang kuda. Lukisan itu dibuat dalam rangka hari Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ibu kota Indonesia masih berada di Yogyakarta. (rya)