Pulau H

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan, Pemprov DKI Jakarta kembali memenangkan kasasi atas gugatan izin reklamasi Pulau M yang diajukan PT Manggala Krida Yudha (MKY). Yayan menjelaskan, penolakan kasasi sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat 14 Agustus 2020.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (26/8), Yayan menjelaskan, dalam putusanya MA menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta menghentikan proyek reklamasi Pulau M tidak melanggar aturan. MA menurut Yayan, menyebut semuanya sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

Meski demikian, Yayan menyebut pihaknya belum menerima salinan resmi hasil putusan dari MA. Yayan menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menjalani putusan pengadilan. Terlebih lahan reklamasi Pulau M saat ini masih belum jadi apa-apa atau kosong dan masih berupa laut. Sedangkan dari pihak PT MKY, sampai saat ini belum ada tanggapan terkait keputusan MA tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi, di antaranya adalah pulau H, M, dan I. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018. SK tersebut menerangkan perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M yang dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha.

Menanggapi SK tersebut, PT MKY mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun pada September 2019, PTUN Jakarta menolak gugatan PT MKY. Putusan itu diperkuat di tingkat banding oleh PTTUN Jakarta pada Januari 2020. Tak terima putusan itu, PT MKY kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA. Namun hasilnya kembali ditolak.

Untuk diketahui, reklamasi pulau H, M, dan I masih berupa rencana proyek. Lahannya masih berupa laut. Hal ini berbeda dengan pulau C, D, dan E yang sudah berbentuk pulau. Terhadap pulau-pulau tersebut, Anies bakal mengelola lahan pulau tersebut untuk kepentingan masyarakat. (hop)