Kastara.ID, Depok – Pemerintah akan membantu para pelaku UMKM lewat program dana hibah. Total ada 12 juta UMKM penerima bantuan untuk seluruh Indonesia. Nantinya kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro dari dampak negatif pandemi virus corona.

Kadis DKUM Fitriawan di Balaikota Depok Rabu (26/8) mengatakan, sudah melakukan pendataan calon penerima program ini, menjemput data melalui Kecamatan dan kelurahan. Formulir yang diisi diserahkan ke kecamatan masing-masing. Selanjutnya DKUM akan merekapitulasi data yang terkumpul untuk dikirim ke pusat melalui Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM).

Ditambahkan Fitriawan, bantuan ini hanya dapat dirasakan oleh pelaku UMKM yang tidak memiliki kredit perbankan serta memiliki rekening tabungan dengan jumlah saldo yang kurang dari 2 juta.

“Kriteria penerima adalah pelaku usaha yang tidak memiliki kredit di perbankan dan memiliki usaha mikro atau ultramikro, serta nasabah perbankan yang simpanannya di bawah Rp 2 juta. Syarat yang sangat penting adalah mempunyai usaha yang diketahui oleh RT dan RW.
Kriteria lainnya adalah bukan ASN, bukan anggota TNI/Polri, dan bukan pegawai BUMN/BUMD,” imbuhnya.

Selain dinas, terdapat juga lembaga maupun instansi lain yang bisa mengusulkan calon penerima bantuan ke Pusat, antara lain: koperasi, perbankan, lembaga penyalur kredit maupun kementerian. Data yang masuk nanti akan diverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM. (*)