Wajib Militer

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menjelaskan, tak ada program wajib militer (wamil) dalam Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN).

RUU PSDN telah disepakati DPR dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna, berisikan setiap warga negara disebut berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Adapun kegiatan bela negara yang dimaksudkan dalan RUU ini dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.

Sementara pembinaan kesadaran bela negara diselenggarakan dalam ruang lingkup, pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.

RUU ini juga mengatur tentang pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana merupakan bentuk pembekalan kemampuan dasar militer bagi warga negara.

Nilai dasar bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, mempunyai kemampuan awal bela negara.

Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.

Sementara komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Ryamizard membantah dan menjelaskan aturan ini juga bukan untuk membentuk masyarakat yang mengikuti bela negara bukan untuk dijadikan ‘pasukan’ seperti Pamswakarsa, yang dulu pernah muncul pada medio 1998. Lebih lagi Menhan menekankan bahwa ‘bela negara bukan wajib militer’. (rya)