Tukang Gigi

Kastara.ID, Bandung – Ribuan massa yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Jawa Barat melakukan long march dari kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat menuju Gedung DPRD Jabar di Jalan Diponegoro, Bandung (26/9).

STGI ini menuntut pemerintah untuk mencabut Pasal 276 ayat 2 dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Melalui Mochamad Jufri selaku Ketua STGI Jabar menolak Pasal 276 ayat 2 RKUHP karena mengancam kehilangan pekerjaan sekaligus denda.

Adapun isi pasal 276 ayat (2) RKUHP menyebutkan, ‘Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)’.

Jufri menambahkan bahwa pada 2012 sudah pernah diaplikasikan pemerintah. Pada saat itu pihaknya masuk ke MK melakukan judicial review dan putusan MK tetap memperbolehkan tukang gigi untuk melakukan praktik sebagaimana biasanya.

Sebanyak 20 orang perwakilan STGI Jabar yang diterima DPRD menuntut pencabutan pasal yang mengancam profesi tukang gigi tersebut, sebab mereka memiliki izin praktik dari dinas kesehatan. (rya)