BPOM

Kastara.id, Jakarta – Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat oleh Presiden RI Joko Widodo pada 3 Oktober 2017 lalu menunjukkan bahwa perlindungan masyarakat dari obat ilegal dan penyalahgunaan obat lebih efektif jika dilakukan bersama.

Sebelum pencanangan tersebut, Badan POM sudah aktif melakukan pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Di antaranya melalui Operasi Gabungan Nasional pada 5 September 2017, di mana Balai Besar POM (BBPOM) di Banjarmasin bersama Tim Khusus Bekantan Polresta Banjarmasin berhasil menemukan 7.020.000 butir tablet Carnophen, 4.229.000 butir tablet Trihexyphenidyl, dan 149.600 butir kapsul Tramadol dengan nilai keekonomian mencapai Rp 118,3 miliar.

Selain itu BBPOM di Medan bersama Satuan Narkoba Polresta Medan juga menemukan peredaran 1.638 butir tablet PCC dan 1.170 butir tablet Tramadol di Kota Medan dengan modus menggunakan sarana legal (apotek) sebagai jalur peredaran. Kedua kasus tersebut kini sudah ditindaklanjuti dengan proses hukum/pro-justitia.

Setelah pencanangan tersebut, Badan POM semakin giat melakukan pengawasan dan penindakan bersama lintas sektor terkait. Balai POM di Mamuju bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat menyita 14.000 butir kapsul Tramadol dan 165.000 butir tablet Trihexyphenidyl di sarana ilegal.

Kemudian BBPOM di Semarang berkoordinasi dengan Bandara Ahmad Yani Semarang menemukan 99.800 butir tablet Carnophen yang akan dikirim ke Sampit, Kalimantan Tengah. Hasil temuan ini merupakan salah satu bukti respon positif dan komitmen yang kuat dari lintas sektor dalam memberantas obat ilegal dan penyalahgunaan obat.

Badan POM RI, Jumat (26/1) secara khusus mengundang Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya untuk membahas program dan kegiatan Aksi Nasional.

Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito menyampaikan bahwa Aksi Nasional dijalankan melalui tiga strategi, yaitu Strategi Pencegahan, Strategi Deteksi, dan Strategi Respon. “Strategi Pencegahan dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya obat ilegal dan penyalahgunaan obat,” jelas Penny.

Strategi Deteksi dilakukan melalui intensifikasi pengawasan berbasis risiko, perkuatan regulasi pengawasan, dan perkuatan manajemen dan utilisasi data dengan tujuan untuk mendeteksi penyebab kebocoran, penyimpangan bahan baku/obat di sarana legal ke sarana ilegal.

Strategi Respon dilakukan melalui pemetaan rawan kasus, penegakan operasi penindakan, serta perkuatan infrastruktur penegakan hukum antara lain mobil penyidikan dan mobil insinerator yang akan dibagikan ke BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia.

“Ketiga strategi ini tidak lepas dari perkuatan kerja sama lintas sektor dengan dibentuknya forum koordinasi untuk mensinergikan tindak lanjut melalui program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh setiap stakeholders. Hasil dan/atau perkembangan dari pelaksanaan program dan kegiatan ini nantinya akan dilaporkan kepada Presiden secara berkala,” ungkap Kepala Badan POM.

Melalui forum koordinasi lintas sektor pada hari ini, diharapkan Aksi Nasional dapat berjalan secara berkesinambungan dan sinergis sehingga tidak ada lagi peredaran secara ilegal dan penyalahgunaan obat-obat tertentu di Indonesia.

“Tentu saja hal ini membutuhkan waktu, komitmen yang tinggi, serta kerja cerdas dari kita semua. Semua yang kita lakukan saat ini adalah untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda Indonesia,” pungkas Penny. (nad)