Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti Eko Susetyowati hari ini, Senin (27/1). Anita dijadwalkan diperiksa kasus suap pekerjaan proyek jalan di Kalimantan Timur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Anita dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Refly Ruddy Tangkere. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RTU (Refly Ruddy Tangkere),” katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Untuk diketahui, Refly tertangkap penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2019 lalu. Saat itu, ia menjabat Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan.
Refly diduga menerima suap total Rp 2,1 miliar dalam beberapa kali penerimaan terkait pembagian proyek-proyek jalan di Kaltim. (ant)
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Leave a Comment