RUU Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Anak dan Wanita

Kastara.id, Jakarta – Para orang tua diminta tidak melakukan kekerasan terhadap anak-anak dan melampiaskan frustrasi kepada mereka. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise dalam keterangannya, Selasa (27/3), menanggapi kasus kematian Calista.

“Saya sedih sekaligus menyayangkan. Seorang ibu yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anaknya, justru melakukan kekerasan yang berujung kematian,” ujar Yohana.

Menurut Yohana, himpitan ekonomi yang dialami seharusnya tidak menjadi penyebab orang tua bebas dan tega melakukan kekerasan pada anak. Terkait kasus penganiayaan terhadap Calista yang baru berusia 15 bulan oleh ibu kandungnya di Karawang, Yohana meyakininya telah mengundang pilu dan miris dari berbagai pihak.

Balita Calista akhirnya meninggal setelah koma selama 11 hari akibat benturan keras di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan. “Bukannya mendapat pengasuhan yang baik dan kasih sayang, bayi tersebut justru berulang kali mendapat kekerasan fisik dari ibunya,” ungkapnya.

Yohana pun mengapresiasi langkah polisi dalam menyelesaikan kasus tersebut, serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang yang telah melakukan upaya pendampingan bagi pelaku.

Namun demikian, lanjut Yohana, penegakan hukum tetap harus dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Penegakan hukum dapat menimbulkan efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat agar tidak meniru perbuatan pelaku,” tandasnya. (npm)