Leasing

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengatakan, para pengemudi online tetap harus membayar cicilan kendaraannya, meski pemerintah telah memberikan stimulus ekonomi. Perusahaan leasing berdalih belum mendapat pengumuman resmi terkait penundaan pembayaran cicilan kendaraan pengemudi ojek dan taksi online.

Dikutip dari VIVA, Jumat (27/3), Wiwit meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih tegas dalam menerapkan aturan tersebut. Pasalnya hampir semua perusahaan finance atau leasing mengabaikan imbauan relaksasi kredit yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa saat lalu.

Wiwit menambahkan, dalam aturan tersebut OJK memberi kewenangan sepenuhnya kepada perusahaan leasing untuk membuat kebijakan sendiri. Akibatnya aturan tersebut terkesan tidak kuat dan tegas. Wiwit menegaskan pengemudi online sangat membutuhkan relaksasi kredit. Pasalnya sejak merebaknya penularan virus corona, penghasilan mereka turun drastis. Kebijakan social distancing makin membuat pendapatam pengemudi online terjun bebas.

Sebelumnya pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan relaksasi ekonomi terkait penyebaran virus corona atau Covid-19. Salah satunya dengan memberikan kelonggan kepada pengemudi angkutan online, baik ojek maupun taksi dalam melakukan pembayaran cicilan kendaraan.

OJK langsung merespons kebijakan itu dengan mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Dalam peraturan itu, OJK telah meminta perusahaan leasing melakukan relaksasi kredit bagi debiturnya yang terdampak virus corona.

Sayangnya, mayoritas perusahaan leasing mengabaikan peraturan itu. Perusahaan leasing tetap menagih cicilan kendaraan dan mengatakan tidak ada kebijakan penundaan pembayaran. (mar)