HRS

Kastara.ID, Jakarta – Habib Rizieq Shihab (HRS) menyeret nama Menko Polhukam Mahfud MD dalam nota keberatannya terhadap dakwaan kasus kerumunan.

HRS menuding Mahfud sebagai penyebab munculnya kerumunan di Bandara Soetta pada 10 November 2020. Saat itu, HRS baru tiba dari Arab Saudi.

Namun Mahfud menilai argumen HRS tersebut salah. Mahfud menyatakan izin penjemputan HRS merupakan diskresi pemerintah.

“Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput,” kata Mahfud seperti dikutip dari Twitternya, Sabtu (27/3).

“Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi, bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu,” lanjutnya.

Mahfud menyatakan, saat itu pemerintah memang memperbolehkan massa menjemput HRS, dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Mahfud mengatakan, diskresi tersebut hanya sampai HRS tiba di Petamburan. Sehingga kerumunan yang terjadi setelahnya, seperti di Megamendung pada 13 November dan Petamburan pada 14 November 2020, bukan lagi diskresi dan murni pelanggaran hukum.

“Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi pemerintah,” kata Mahfud.

Sebelumnya HRS menilai kerumunan di Bandara Soetta terjadi justru karena adanya seruan dari Mahfud MD.

Seruan yang dimaksud yakni ucapan Mahfud yang memperbolehkan siapa pun untuk datang ke Bandara Soekarno Hatta menjemputnya. Seruan yang disiarkan secara langsung di TV itulah yang menurut HRS memicu munculnya kerumunan massa di Bandara Soetta.

“Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput. Kerumunan Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan,” ujar HRS. (ant)