Rusdi Hartono

Kastara.ID, Jakarta – Mabes Polri akhirnya memberikan keterangan lebih rinci terkait kabar satu dari tiga pelaku unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) yang sudah meninggal dunia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, anggota Polda Metro Jaya itu telah meninggal dunia pada Januari 2021 akibat mengalami kecelakaan.

Saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri (26/3), Rusdi menjelaskan, polisi yang menjadi terlapor dalam kasus kematian empat anggota FPI itu meninggal setelah mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor pada Ahad (3/1/2021).

Lokasi kecelakaan berada di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten pukul 23.45 WIB. Keesokan harinya, Senin (4/1/2021) pukul 12.55 WIB terlapor dinyatakan meninggal dunia.

Rusdi tidak menjelaskan secara rinci bagaimana kecelakaan bisa terjadi. Mantan Kapolrestabes Makassar ini hanya hanya menyebut sepeda motor yang digunakan berjenis Honda Scoopy. Rusdi juga tidak menyebut nama dan pangkat terlapor. Ia hanya menyebut pelaku unlawful killing itu berinisial EPZ.

Namun dalam akta kematian yang ditunjuk, anggota Polda Metro Jaya itu bernama Elwira Priyadi Zendrato, lahir pada 9 Mei 1983.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu dari tiga polisi yang diduga melakukan penembakan terhadap anggota FPI dikabarkan telah meninggal dunia. Kabar tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto (25/3).

Agus mengatakan, polisi yang menjadi terlapor atas kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap anggota FPI telah meninggal dunia akibat kecelakaan. Agus menambahkan, kabar tersebut diperoleh saat pihaknya hendak melakukan gelar perkara atas kasus penembakan yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer (KM) 50.

Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara unlawful killing dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3). Tiga polisi yang diduga melakukan pembunuhan di luar hukum saat ini sudah dibebastugaskan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. (ant)