Kastara.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menolak pencalonan sebagai anggota DPD pada pemilu mendatang dilakukan melalui pansel, apalagi diseleksi oleh gubernur atau DPRD. Dalam rezim pemilu hanya ada satu lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyeleksi yaitu KPU.

“Kalau diseleksi oleh gubernur, maka secara psikologis, politis dan yusridis bertentangan dengan konstitusi negara,” kata Wakil Ketua DPD Nono Sampono dalam dalam dialektika demokrasi “Retakkah Hubungan DPR-DPD Akibat Usulan Senator Dipilih DPRD?” bersama anggota komisi III DPR Ahmad Baidowi dan pengamat politik UIN Syahid Jakarta Pangi Syarwi Chaniago di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (27/4).

Pencalegan model demikian, menurut Nono, berbahaya sebab akan menimbulkan kolusi. Pansel nantinya jadi lembaga KKN (Korupsi, kolusi dan Nepotisme). “Bisa-bisa nanti yang lolos jadi caleg adalah keluarga, teman dekat dari Pansel itu,” kata Nono.

Menurutnya, biarkan seperti yang sekarang pencalegan lewat KPU. “Biarkan rakyat yang memilih siapa anggota yang dinilai pantas mewakili daerah unruk duduk di DPD,” katanya.

Mantan Cawagub DKI ini mengakui niatnya baik tapi caranya yang kurang baik. Kalau mau meningkatkan kualitas anggota DPD lebih baik melalui syarat pencalonan. Misalnya calon harus sarjana atau usia di atas 25 tahun.

Daripada ngutak-ngatik pencalegan lebih baik jalankan saja keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan untuk komitmen kebangsaan baik DPR dan DPD RI perlu pembekalan dari Lemhanas.

Yang jelas, kata Nono, harus ada check and balances atau penyeimbang DPR RI antara pusat dan daerah. Kalau tidak, bisa menjadi ancaman munculnya separatisme. Karena itu daerah harus maju agar negara makin kuat dan maju. “Makanya bukannya malah memperlemah DPD RI. Ribuan perda-perda siapa yang akan mengawasi kalau bukan DPD RI. Inilah untuk memperkuat NKRI,” ujarnya.

Sementara anggota Komisi III DPR RI FPPP Achmad Baidhowi mengatakan pencalonan anggota DPD RI diseleksi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan bukannya oleh Panitia Seleksi (Pansel). Melalui Pansel justru hanya akan membuang-buang anggaran negara.

“Seleksi ini bertujuan agar anggota DPD RI berkualitas dan mampu bekerja untuk masyarakat daerah sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya,” katanya.

Di Jawa Timur saja, lanjut Awiek, panggilan akrab politisi PPP ini, yang pendudukanya besar, jumlah caleg DPD RI sampai 100 orang lebih, maka ke depan cukup 10 kali lipat dari caleg DPD RI yang terpilih.

“Kalau yang terpilih itu empat orang, maka caleg DPD RI di Jawa Timur cukup 40 orang, dan bukannya 100-an orang. Kalau wacana ini terwujud, maka tak perlu lagi persyaratan dengan mengumpulkan 10 ribuan KTP,” ujar Awiek

Namun menurut anggota Pansus RUU Pemilu itu, pencalegan DPD RI diseleksi oleh Pansel tersebut masih baru wacana. Tapi, kalau itu benar-benar terwujud, maka tidak perlu lagi persyaratan pengumpulan KTP sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. “Jadi tak perlu syarat pengumpulan KTP,” katanya. (arya)