Kastara.ID, Jakarta – Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pemudik,  Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, melakukan ramp check atau uji kelaikan kendaraan di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Rabu (27/4). Layanan ramp check ini akan digelar hingga 10 Mei mendatang.

Kasatpel Pelayanan UP PKB Ujung Menteng, Suratman mengatakan, pihaknya menerjunkan lima personel untuk melakukan pengecekan armada yang akan digunakan mengangkut pemudik di terminal terbesar di Asia Tenggara tersebut. Mereka berkolaborasi dengan pengelola terminal dan petugas BPTJ Kementerian Perhubungan.

Ramp check ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi penumpang dan awak bus. Jika ada temuan maka rekomendasinya disampaikan ke pengelola terminal untuk ditindaklanjuti,” kata Suratman, Rabu (27/4).

Menurutnya, jika hasil pemeriksaan tidak laik jalan maka armada direkomendasikan untuk tidak beroperasi sementara waktu. Namun jika tidak terlalu fatal pelanggarannya maka armada tersebut masih bisa dioperasikan, dengan catatan usai mengangkut pemudik, kekurangannya segera diperbaiki.

Komandan Regu Penguji Pelaksana Lanjutan UP PKB Ujung Menteng, Sumantri Jayadi menambahkan, dalam ramp check ini banyak komponen yang diperiksa. Di antaranya sistem penerangan, ban, wiper, sabuk pengaman, pengereman, sampai dengan alat bantu yang ada pada kendaraan tersebut. Seperti alat pemecah kaca, alat pemadam api ringan, kursi darurat, dan lainnya.

“Hasil pemeriksaan, banyak armada yang tidak laik. Namun umumnya kekurangannya masih bisa dimaklumi. Karena tidak membahayakan dan bisa diatasi kekurangannya,” kata Jayadi.

Dia mengungkapkan, dari 16 kendaraan yang dilakukan uji kelayakan Selasa (26/4) kemarin,  tercatat ada dua yang dinyatakan laik operasi.

Sedangkan 14 armada lainnya diberikan catatan karena ada beberapa kekurangan. Seperti tidak ada palu pemecah kaca, alat pemadam api ringan kadaluarsa, kaca mika lampu utama yang buram,  ban vulkanisir, dan kekurangan lainnya.

“Armada yang tidak lulus dan diberi catatan itu masih tetap bisa beroperasi. Nantinya harus segera dirapikan atau diperbaiki setelah mengangkut pemudik jika kedapatan masih belum diperbaiki maka akan dikenai sanksi oleh pihak terminal,” pungkasnya. (hop)