Korupsi

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin akhirnya menghadiri panggilan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (26/6). Lukman hadir dan menjadi saksi pada persidangan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romi.

Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir, turut memutarkan rekaman percakapan antara Lukman dan Staf Khusus Menag Gugus Joko Waskito. Dalam rekaman tersebut terdengar suara Lukman yang memerintahkan Gugus menanyakan kepada Romi terkait pemilihan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur (Jatim) dan Sulawesi Barat (Sulbar).

Usai pemutaran rekaman tersebut, JPU menanyakan apakah Lukman mengenal suara tersebut. Lukman pun mengakui suara yang terdapat dalam rekaman tersebut adalah dirinya dan Gugus. Uniknya Lukman menjawab pertanyaan JPU dengan agak terbata-bata.

Lukman beralasan, hanya meminta pendapat dari Romi terkait pemilihan Kakanwil Kemenag Jatim dan Sulbar. Pasalnya Romi turut mendukung dan mengajukan dua nama yang akan dicalonkan untuk jabatan tersebut. Namun menurut Lukman, Romi tidak pernah merespons permintaannya.

Sebelumnya JPU mendakwa Romi telah menerikam uang suap sebesar Rp 325 juta dari Haris Hasanudin guna meloloskannya menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Lukman juga turut menerima uang suap jual beli jabatan tersebut.

Haris menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) berupa uang sebesar Rp 325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas dakwaan tersebut, Lukman membantah telah melakukan intervensi dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag, termasuk Kakanwil Jatim dan Kakanwil Sulbar. Lukman berdalih wewenang sepenuhnya berada di tangan panitia seleksi (pansel) dan bukan dirinya. (rya)