VPN

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Agama tahun ini mengajukan anggaran untuk pengadaan VPN atau Virtual Private Network. Yaitu, suatu jaringan private/pribadi yang dibangun sebuah instansi untuk menjalankan data.

Plt Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, dengan jalur VPN, data yang akan dijalankan Kemenag lebih privacy dan aman. Privacy karena jalur itu jalur pribadi yang dibangun secara virtual. Aman karena jalur pribadi tersebut bukan jalur internet umum (seperti Indihome, Telkomsel, XL, dan lainnya).

“Sehingga yang menggunakan jalur VPN hanya pemilik VPN, tidak ada yang lain. Ini bagian upaya menghindari adanya pencurian data yang bisa dilakukan bila menggunakan jalur internet umum,” terang Nizar di Jakarta (26/6).

Kenapa Kemenag butuh VPN? Nizar menjelaskan bahwa VPN dibutuhkan hampir di semua instansi baik swasta ataupun pemerintah. Instansi membutuhkan jalur VPN untuk menghubungkan semua lokasi kantor secara aman, sehingga pengiriman data dari kantor pusat ke kantor lain termasuk daerah bisa berjalan dengan cepat dan aman.

“Kemenag  membutuhkan VPN untuk menghubungkan seluruh kantor Kemenag, pusat dan daerah secara aman,” jelasnya.

Bukankah itu bisa menggunakan jalur umum? Menurut Nizar, keamanan data pemerintah harus dijaga. JIka yang digunakan jalur umum, dikhawatirkan keamanan data tidak terjaga. “Kemenag sudah lama menggunakan VPN untuk menjalankan aplikasi SISKOHAT, pusat hingga kantor Kemenag kabupaten/kota. Semua Kankemenag Kabupaten/Kota bekerja dalam satu jaringan dengan kantor pusatnya sehingga pertukaran data lebih cepat dan aman,” tutur Nizar.

Selain SISKOHAT, Kemenag juga menggunakan VPN untuk keperluan hubungan dengan instansi atau Kementerian lain. Contohnya, penggunaan jalur VPN untuk komunikasi data dukcapil ke aplikasi yang ada di Kementerian Agama (Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH), komunikasi dengan BPK kantor staf presiden, bank dan instansi lain yang membutuhkan pertukaran data.

“Jalur VPN ini juga bisa digunakan untuk pelaksanaan e-audit dari kantor pusat ke kantor Kemenag daerah,” terang Nizar.

Pada masa pandemi covid-19 ini, lanjut Nizar, peran VPN seharusnya sangat mendukung terkait pelaksanaan tugas kantor. Sebab, pegawai yang bekerja dirumah juga bisa aman masuk ke jalur VPN kantor sehingga fasilitas jaringannya sama dengan saat bekerja di kantor.

“Untuk tahun 2021, Kementerian Agama punya tanggung jawab menyelesaikan  arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Agama, sesuai amanah perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE. Arsitektur tersebut termasuk arsitektur jaringan yang menghubungkan kantor pusat dan kantor daerah,” ungkapnya.

Lantas, apakah jalur VPN Kemenag bisa disalahgunakan untuk meretas/membuka situs porno? Nizar menjelaskan bahwa pengadaan jalur VPN Kementerian Agama dilaksanakan melalui tender terbuka. Pemenang tender biasanya merupakan perusahaan telekomunikasi resmi yang terdaftar di Indonesia. Untuk tahun 2020 misalnya, pemenang tender adalah PT Telkom.

“Karena penyedia jalur VPN adalah perusahaan telekomunikasi resmi, maka jalur VPN di Kementerian Agama tetap sesuai regulasi pemerintah yang ada di Indonesia, yaitu tidak bisa mengakses situs porno,” ucapnya.

“Malah, jalur VPN Kementerian Agama bisa ditambahkan kebijakan yang mendukung produktivitas kerja. Misalnya, membatasi akses ke situs internet seperti youtube atau facebook atau situs lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus menyoroti soal pengajuan anggaran VPN oleh Kemenag. Ia menyatakan heran dengan pengajuan itu karena menilai VPN kerap digunakan oleh seorang peretas untuk membuka situs yang sudah diblokir oleh pemerintah.

“Setahu saya VPN untuk meretas atau masuk ke situs-situs yang tak diperbolehkan pemerintah Indonesia. Ya maaf kalau masuk film porno itu bahaya pak. Lah ini kalau masuk ke Kesekjenan bisa bermata dua ini. Ya bahaya,” kata dia. (put)