Ekstasi

Kastara.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) lakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 1.226,5 gram di halaman parkir gedung BNN pusat, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/7).

Pemusnahan ini merupakan hasil dari barang bukti dua kasus narkotika dengan total barang bukti yang disita 1.241,1 gram sabu. “Dari total barang bukti sitaan tersebut sebanyak 14,6 gram disisihkan guna keperluan laboratorium, sehingga barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 1.226,5 gram sabu,” kata Kepala Humas BNN Kombes Sulistiandriyatmoko dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Sulis, kasus pertama dari barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan BNN pada bulan Juni 2017. Dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika berupa sabu seberat + 1000 gram. Kedua tersangka yaitu MS alias Udin alias Cekdin (59) dan HS alias Halimah (44) diamankan petugas ketik sedang melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Angkatan, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

“Sabu yang disembunyikan dengan cara menggunakan bungkusan plastik teh hijau tersebut ternyata berpindah tangan atas perintah seorang napi yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) juncto pasal132 ayat (1), Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Sulis.

Kasus kedua yakni dibongkarnya pengiriman paket melalui jasa ekspedisi yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat dengan tujuan Pademangan I, Jakarta Utara. Atas laporan dari masyarakat dicurigai terdapat narkotika di dalamnya. Petugas menyergap dua orang tersangka yakni AP (46) dan BT (39) dengan barang bukti dua bungkus plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu yang masing-masing seberat + 102,7 gram dan + 102,4 gram.

Kemudian barang bukti dan para tersangka diamankan BNN Kota Jakarta Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. Atas pebuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ama)