Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah pemberitaan kalau dirinya meminta warga Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan untuk bersyahadat agar memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el).

“Yang menyatakan pengikut Ahmadiyah harus mengucapkan syahadat adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Kabupaten Kuningan, bukan saya sebagai Mendagri,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Kamis (27/7).

Mendagri menegaskan, pihaknya sudah menanyakan ke Bupati Kuningan terkait kebijakan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya.

Mendagri mengungkapkan, setiap warga negara berhak mendapatkan identitas kependudukannya, namun prinsipnya pemerintah tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan.

“Kolom agama pada KTP elektronik ini hanya bisa mencantumkan enam agama sah yang diakui pemerintah lewat undang-undang (UU). Kalau aliran kepercayaan bukanlah agama,” katanya.

Sedangkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menambahkan, kolom agama sudah tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Untuk penganut aliran kepercayaan, sebaiknya kolom KTP el mereka dikosongkan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam pemberitaan media dikabarkan kalau Mendagri meminta warga Ahmadiyah bersyahadat untuk mendapatkan KTP. (npm)