Kastara.id, Jakarta – Biaya politik memang mahal, namun masyarakat jangan melihat besarnya anggaran tersebut, tetapi lebih pada aspek kebutuhan dalam proses rekruitmen pemimpin.

“Tahapan pemilu 2019 harus dimulai sekarang dan untuk memenuhi kebutuhan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Ini rekrutmen mulai dari presiden, sampai memilih anggota DPRD. Ini kan biaya pemilu,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (27/7).

Mendagri menyatakan, anggaran Rp 10 triliun tersebut di luar kebutuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018, karena untuk penyelenggaraan Pilkada 2018 dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai, dana sejumlah Rp 10 triliun belum mencukupi untuk melaksanakan penyelenggaraan pemilu 2019. Pramono mengatakan, total anggaran yang diakukan KPU hingga sampai 2019 sebesar 15,5 triliun. “Nanti akan sampaikan lagi ke pemerintah dan DPR bahwa kebutuhan KPU senilai Rp 15,5 triliun,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Pemilu Serentak 2019 sejumlah Rp 10 triliun. Biaya tersebut untuk keperluan tahapan pemilu lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun Anggaran 2017. (npm)