Perekaman Data Kependudukan

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sedang mengirimkan tim ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, untuk melakukan pengecekan terhadap masalah kolom agama KTP elektronik, bagi warga penganut aliran kepercayaan.

“Saya sedang kirim tim ke sana. Saya menunggu laporan tim, tapi prinsipnya kolom agama itu mutlak,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Kamis (27/7).

Menurut Mendagri, kolom agama KTP elektronik (KTP el) hanya boleh mencantumkan salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah melalui Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Saya hanya pegang aturan. Kolom agama di KTP hukumnya wajib diisi agama sah. Saya agamanya ini, maka harus ditulis agamanya. Pemerintah itu utuh punya garis kebijakan,” katanya.

Mendagri menambahkan, pihaknya masih menunggu laporan dari tim yang ia kirim untuk mendalami masalah di sana, sebelum mengambil sikap selanjutnya.

“Saya sudah panggil Bupati Kuningan. Dia mengatakan komunikasi tokoh masyarakat kelompok Manislor ini sulit dapat KTP,” ujarnya. (npm)