Kastara.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bentuk tim verifikasi garam nasional yang bertujuan untuk melakukan review terhadap kebutuhan bahan baku garam konsumsi, karena saat ini pemerintah kekurangan stok garam.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengungkapkan, kekurangan stok garam nasional terjadi karena petambak garam di beberapa daerah sentra penghasil garam belum mulai panen. “Karena adanya anomali iklim, maka petambak garam belum mulai panen sehingga terjadi kekurangan stok garam nasional,” ujar Brahmantya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (27/7).

Guna menanggulangi masalah yang terjadi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk verifikasi lapangan. KKP telah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, dan tim saat ini sedang berada di lapangan untuk melakukan review terhadap kebutuhan bahan baku garam konsumsi. Tim verifikasi ini terdiri dari Kemenkomar, KKP, Kemendag, Kemenperin, Bareskrim Polri, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Hasil verifikasi ini akan ditelaah dan menjadi dasar penerbitan rekomendasi impor bahan baku garam konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi pada tahun 2017,” kata Brahmantya.

Brahmantya menambahkan, adapun Kemendag akan menerbitkan izin impor garam konsumsi kepada PT Garam sebagai BUMN yang menangani usaha di bidang pergaraman guna pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi. Garam konsumsi yang dimaksud ini adalah garam dengan kadar Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 97 persen yang digunakan untuk industri garam konsumsi beryodium. Ke depannya pemerintah akan menyesuaikan agar definisi kadar Natrium Chlorida (NaCl) garam konsumsi pada Permendag Nomor 125 Tahun 2015  disesuaikan dengan Permenperin Nomor 88 Tahun 2014.

“Saat ini KKP juga sedang menyusun Peraturan Menteri KP tentang pengendalian impor komoditas pergaraman yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Sebelum peraturan ini terbit, KKP akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengatur pergaraman agar peraturan-peraturan turunan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 ini selaras,” ujarnya. (mar)