Kastara.id, Jakarta – SMK 38 PGRI DKI melakukan langkah tegas atas beredarnya foto viral dua siswa sedang merokok di kelas. Siswa yang mengungggah foto tersebut dikeluarkan, sedangkan dua siswa yang merokok dan berada di dalam frame kehilangan fasilitas KJP.

“Setelah kami berkonsultasi dengan Ketua YPLP PGRI DKI Jakarta, maka langkah berikutnya kami akan mengembalikan pelaku utama Muhammad Abdul Kahfi kepada orang tuanya, dan membatalkan hak perolehan KJP bagi siswa Bandi Mukhlisin dan M. Riezal Pratama,” demikian isi surat yang ditandatangani Kepala SMK 38 PGRI DKI Sedya Basuki dan dibacakan oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kelapa Gading Ahmad Hilmi, melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (27/7).

Peristiwa yang ramai dibicarakan ini terjadi pada Senin (24/7) lalu. Siswa yang mengunggah foto kejadian yang kemudian menjadi viral di media sosial tersebut bernama Mohammad Abdul Kahfi. Saat kejadian, suasana kelas masih berlangsung pembelajaran.

Selain Kahfi, ada dua siswa yang ikut terlibat dalam kejadian ini. Dua orang itu adalah Bandi Mukhlisin dan Riezal Pratama. Keduanya adalah ‘pemeran utama’ dalam foto itu. Keduanya tengah merokok.

Foto tersebut diunggah oleh Kahfi melakui akun Instagram @kahfi3925, yang tersebar di Facebook dan Twitter. Dalam foto, tampak dua siswa SMK berseragam lengkap tengah merokok di dalam kelas. Dari foto tersebut juga terlihat suasana belajar-mengajar tengah berlangsung.

Di dalam foto tersebut, Kahfi menuliskan posting-an yang dianggap menyudutkan pihak sekolah. “SMK PGRI 38 doang yang kalo ada guru nya boleh ngerokok,” kata Kahfi dalam posting-an itu. (nad)