Wali Kota Serang

Kastara.ID, Jakarta – Pasca kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta api di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7) sekitar pukul 11.30 WIB yang menyebabkan sembilan orang meninggal dunia, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menghadiri santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia di Kantor Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Rabu (27/7).

Hadir dalam kegiatan ini Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, Wali Kota Serang Syafrudin beserta Muspika Kecamatan Walantaka.

Budi Mulyanto mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan odong-odong tertabrak kereta.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya sembilan orang dalam kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa (26/7) sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Budi.

Budi mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan PT Jasa Raharja dan Muspika Kecamatan Walantaka mengupayakan dana santunan kepada keluarga korban bisa segera di serahkan.

“Kami bersama PT Jasa Raharja dan Muspika Kecamatan Walantaka berkoordinasi supaya dana santunan ini segera dapat diterima oleh ahli waris dari korban meninggal dunia,” tambahnya.

Senada dengam Dirlantas, Wali Kota Serang Syafrudin juga mengucapkan bela sungkawa kepada para keluarga korban.

“Pemerintah Kota Serang mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” kata Syafrudin.

Bahkan Syafrudin juga mengucapkan terima kasih kepada Dirlantas beserta pihak yang telah membantu keluarga korban dapat menerima santunan dengan cepat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Dirlantas karena sudah mempermudah pemberian dana santunan dari PT Jasa Raharja kepada keluarga korban dengan cepat, tentu saja ini menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Dirlantas mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan daerah terkait penggunaan odong-odong.

“Kami sudah meminta pemerintah daerah untuk segera menerbitkan aturan terkait dilarangnya pengoprasian odong-odong supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tutup Budi.

Untuk diketahui, santunan yang diterima oleh para ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut sebesar Rp 50 juta. (ant)