Kastara.id, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali berharap Kemendagri segera menyelesaikan proses e-KTP, karena tahapan pemilu sudah berjalan. Jangan sampai e-KTP ini menjadi masalah setelah pemilu selesai.

“Kemendagri harus menepati janjinya bahwa masalah e-KTP akan selesai pada Desember 2018 mendatang,” tegas Zainudin Amali itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/8).

Pentingnya sosialiasi pemilu serentak 2019 harus terus dioptimalkan, karena pemilih harus menyoblos lima kotak (Presiden, DPR, DPD, DPRD I, dan DPRD II). Khususnya masyarakat di pelosok daerah. “Selain minim informasi, juga masih banyak yang belum punya e-KTP,” ujarnya.

Dia berharap pelaksanaan pemilu lima kotak tersebut tak boleh gagal, karena kegagalan satu akan menyusul kegagalan yang lain. Seperti halnya UU Pemilu No. VII tahun 2017 terkait penyatuan tiga UU pileg, pilpres, dan penyelenggara pemilu, yang menjadi satu UU Pemilu.

Ditambahkan Zainuddin, PKPU No.20 tahun 2018 terkait larangan caleg napi koruptor, narkoba dan kejahatan seksual anak, banyak yang menggugat ke Bawaslu dan MA.

“Ada gugatan yang dikabulkan dan ada pula gugatan yang ditolak Bawaslu. Sehingga tak ada kepastian hukum. Demikian pula larangan pengurus parpol nyaleg DPD RI harus dicermati dengan baik. Baik oleh pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu,” jelasnya. (danu)