TPU

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menetapkan prosedur tetap (protap) pembatasan aktivitas pada area Taman Pemakaman Umum (TPU) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 Tentang Penutupan Ruang Terbuka Hijau Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan, dan Pembatasan Aktivitas di Taman Pemakaman Umum Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, proses pemakaman bagi jenazah dapat dihadiri oleh keluarga utama yang telah divaksin dan wajib menggunakan masker berlapis (double masker) tentunya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) lainnya.

“Aturan wajib vaksin juga berlaku bagi peziarah dengan menunjukkan bukti kartu vaksinasi, baik melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi,” ujarnya (26/8).

Ivan menjelaskan, petugas juga akan melakukan pembatasan kunjungan ziarah makam untuk menghindari kerumunan massa pengunjung TPU serta dengan menjaga jarak aman antara pengunjung kurang lebih dua meter.

Bagi masyarakat yang akan mengurus rekomendasi Izin Pengurusan Tanah Makam (IPTM) di seluruh kantor TPU di Jakarta juga harus sudah divaksin dengan menunjukkan bukti yang dapat diperlihatkan melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.

“Untuk aktivitas pada area kantor TPU terkait dengan pelayanan rekomendasi IPTM berlaku 25 persen dari kapasitas ruang kantor,” tandasnya. (hop)