Abu Syahid Chaniago

Kastara.ID, Jakarta – Kepolisian telah menetapkan pelaku penyerangan Ustadz Abu Syahid Chaniago saat ceramah di Masjid Baitus Syakur, Batam, Kepulauan Riau, menjadi tersangka.

Pria berinisial H tersebut dipastikan tidak dalam gangguan jiwa ketika melakukan aksi kejahatannya.

“Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku pelanggaran hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan serta direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan,” terang Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Harry Goldenhart, Senin (27/9).

Sebelum menetapkan H jadi tersangka, polisi telah memeriksa dokter yang pernah merawatnya di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh. Pelaku dinyatakan sekarang sembuh secara klinis.

“Tinggal minum obat saja,” ucapnya.

Motif H melakukan aksi penyerangan tersebut lantaran tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan. Meski begitu dirinya tidak menguak alasan H tidak suka ceramah keagamaan. Hal itu masih didalami penyidik.

“Dari keterangan tersangka bahwa tersangka tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut pihaknya berjanji mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap ustadz di sejumlah daerah.

Salah satunya terjadi di Masjid Baitus Syakur, Kepulauan Riau yang menimpa Ustadz Abu Syahid Chaniago. (ant)