Tubagus Ade Hidayat

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berpotensi dipanggil pihak kepolisian terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya yang digelar di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

“Iya semua (dipanggil), siapa saja, kita tidak mengkhususkan satu, dua orang, siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti tersebut akan kita panggil. Kita panggil dalam kapasitas, ada dua, ada kapasitas sebagai saksi dan ada tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11).

Kombes Tubagus juga belum mengetahui kapan akan melakukan pemanggilan beberapa saksi tersebut.

“Pemanggilan itu masih kita rencanakan, kan baru kita naikan ke penyidikan. Jadi proses penyidikan mencari alat bukti untuk menemukan tersangka, itulah proses penyidikan,” ungkap Tubagus.

Untuk diketahui, kasus dugaan kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab itu naik ke tahap penyidikan. Tahap itu sudah ada unsur pelanggaran atau pidana. (ant)