Petamburan

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) masih mendalami kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam aksi kerumunan di pernikahan anak Habib Rizieq Shihab (HRS), di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Saat ini, ditemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus tersebut.

“Penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11).

Karena itu, menurut Fadil, penyelidikan dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan itu sudah naik statusnya menjadi penyidikan. Ke depan, polisi bakal melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam kasus itu untuk dimintai keterangannya.

“Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan bakal dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Fadil menambahkan.

Tetapi, Fadil tak menjelaskan lebih lanjut, siapa saja pihak-pihak yang bakal dimintai keterangannya tersebut terkait penyidikan kasus tersebut. (ant)