Kabid Humas

Kastara.ID, Depok – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk sekelompok begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Depok. Tak jarang para korbannya pun mengalami luka akibat aksi para begal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut sebanyak tiga pelaku begal telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial RHR (22), H (19), dan FA (24).

“Kasus ini bermula dari adanya laporan korban pada Jumat (12/11) lalu, kejadiannya di Bojong Gede, yang mana korbannya DS (18),” kata Zulpan kepada wartawan.

“Perannya berbeda, masing-masing ada yang sebagai eskekutor, membacok korban, hingga sebagai joki,” lanjutnya.

Zulpan menjelaskan, sekelompok begal ini telah beraksi berulang kali di kawasan Depok. Dalam beraksi, mereka tak segan untuk melukai para korbannya dengan senjata tajam.

“Modus operandinya, para pelaku menghampiri korban dan tanpa basa-basi memukul atau membacok para korbannya. Setelah korban terjatuh atau terluka, pelaku langsung mengambil barang milik korban dan melarikan diri,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. (dha)