Arief M Eddie

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak pernah mendiskriminasi kepala daerah dalam evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

“Semua kepala daerah sama punya hak membentuk tim gubernur atau tim wakil gubernur,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Arief M Eddie, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/12).

Menurut Arief, dalam penganggaran tim gubernur atau wakil gubernur, ada mekanismenya. penganggarannya yang harus sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kan juga sudah dijelaskan perbedaaan TGUPP di pemerintahan provinsi sebelumnya yang diajukan Gubernur DKI sebelumnya,” tegasnya.

Arief menegaskan, evaluasi APBD yang dilakukan Kemendagri, dasarnya adalah undang-undang, yakni UU Pemerintah Daerah (Pemda).

“Silahkan gubernur bentuk 1000 TGUPP, hanya anggarannya jangan masuk biro administrasi Sekda. Karena menyalahi UU. Ikuti saja aturan, seperti gubernur DKI Jakarta yang lalu dana untuk tim gubernur pakai dana operasional gubernur,” paparnya.

Dia menambahkan, dalam evaluasi tidak ada yang menghambat program gubernur DKI Jakarta.

“Kalau gubernur dan DPRD tidak sepakat mau jalan ya silahkan yang penting Kemendagri sudah berikan evaluasi agar BPK dalam auditnya tidak menyalahkan Kemendagri,” pungkasnya. (npm)