Satgas Pangan Polri

Kastara.id, Jakarta – Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan terkait melonjaknya harga sejumlah bahan pokok di pasaran. Satgas Pangan menemukan tiga jenis bahan pokok yang mengalami kenaikan harga.

Menurut Wakil Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Agung Setya, sebelum 21 Desember 2017, telah terjadi kenaikan harga pada cabai merah besar dan keriting. Harga komoditas tersebut diketahui mencapai Rp 30 ribu per kilogram.

“Setelah dilakukan intervensi dengan cara pengecekan dan klarifikasi ke pengepul, cabai harga dapat diturunkan menjadi kisaran Rp 20 ribu per kilogram,” ungkapnya, Rabu (27/12).

Bukan hanya itu, Satgas Pangan juga menemukan adanya daging sapi dan kerbau beku yang dicairkan dan selanjutnya dijual dengan harga daging segar (feedlot), mencapai Rp 100 ribu hingga Rp 110 ribu per kilogram. Polisi pun segera melakukan normalisasi harga pada harga daging tersebut.

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan, pihaknya juga telah menemukan industri perusahaan produksi daging ayam broiler dan telur ras yang menaikkan harga tidak sesuai harga acuan.

Harga acuan berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) telur ras yakni Rp 18 ribu per kilogram. Namun, telur ras tersebut dijual dengan harga Rp 22 ribu per kilogram.

Begitu juga dengan HET daging ayam yang seharusnya Rp 18 ribu per kilogram, dijual dengan harga Rp 20 ribu hingga Rp 22 ribu per kilogram. Hal tersebut berdampak pada harga di tingkat konsumen yang mencapai Rp 34 ribu per kilogram.

“Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan mendalam, atas temuan berbagai penyimpangan tersebut bersama Satgas dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan,” terangnya.

Hingga saat ini Satgas Pangan masih melakukan proses operasi dan penyelidikan. Proses penyelidikan dilakukan secara tertutup. “Penyelidikan sifatnya tertutup jadi kami tidak dapat berikan hasilnya,” jelas Agung. (mar)