Bumiputera

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Dirman Pardosi mengatakan, pihaknya akan menjual sejumlah aset untuk melunasi tunggakan klaim nasabah. Penjualan aset tersebut terpaksa dilakukan untuk mengoptimalkan aset perusahaan. Dirman berharap dari penjualan aset, Bumiputera bisa mendapatkan dana segera sebanyak Rp 2 triliun.

Saat berbicara (26/12), Dirman menjelaskan, total klaim nasabah yang sudah jatuh tempo atau outstanding sebesar Rp 4,1 triliun. Utang klaim tersebut terjadi pada periode 2018 dan 2019. Meski demikian, Dirman menegaskan penjualan aset dilaksanakan untuk optimalisasi perusahaan. Menurutnya, terlalu sempit jika penjualan aset hanya untuk membayar tunggakan klaim.

Dirman menjelaskan, beberapa aset perusahaan yang akan dijual antara lain Hotel Bumi Wiyata di Depok, Jawa Barat. Saat ini aset tersebut sedang dalam proses penawaran.

Sebelumnya diketahui, AJB Bumiputera mengalami masalah likuiditas. Akibatnya Bumiputera harus menunda pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo. Hingga akhir Januari 2019, total klaim yang sudah jatuh tempo mencapai Rp 2,7 triliun. Berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Sabtu (7/12) lalu, diketahui pendapatan premi asuransi Bumiputera pada Oktober 2019 sebesar Rp 2,6 triliun. Sedangkan jumlah klaim yang harus dipenuhi sebesar Rp 2,4 triliun.

Banyak pengamat mengatakan, gagal bayar yang dialami Bumiputera lantaran kewajiban yang harus ditanggung lebih besar daripada aset yang dimiliki. Aset Bumiputera tercatat senilai Rp 10,28 triliun dan kewajibannya mencapai Rp 31 triliun.

Saat ini kemampuan Bumiputera dalam memenuhi kewajibannya hanya 82 persen. Akibatnya perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu tidak bisa memenuhi amanat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 504 Tahun 2004 tentang solvabilitas perusahaan asuransi yang mencapai 100 persen. Diperkirakan saat ini terdapat 265 ribu nasabah pemegang polis yang menunggu penyelesaian pembayaran klaim. (mar)