Jalan Tol Japek

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang melintasi jalan tol mulai besok Senin (28/12) hingga Sabtu (2/1/2021) demi kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian Tahun Baru.

“Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas,” tutur Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama, Ahad (27/12).

Pelarangan angkutan barang melintasi ruas jalan tol itu karena diberlakukan pengalihan arus lalu lintas dari tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021.

Karena itu, Kemenhub melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol.

“Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas,” ujarnya menegaskan..

Ia melanjutkan,.kendaraan angkutan Natal dan Tahun Baru pada 2020 dipastikan menurun dibandingkan tahun 2019 sehubungan merebaknya pandemi Covid-19.

Selain itu juga kasus kecelakaan di jalan tol relatif kecil dan hanya satu yang dilakukan penyelidikan oleh Kemenhub yakni di ruas KM 84.

Untuk mencegah penularan Covid-19, menurutnya, Kemenhub memperketat protokol kesehatan di semua terminal yang melayani angkutan Natal dan Tahun Baru. (ant)