PT Transjakarta

Kastara.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya kini masih menyelidiki kasus Eks Dirut PT TransJakarta Donny Andy S Saragih yang statusnya kini terpidana kasus penipuan yang dilaporkan oleh Dirut Ekasari Lorena Gusti Terkelin Soerbakti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan laporan terkait kasus penggelapan dan penipuan dengan terlapor Donny dan kini pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.

“Terkait kasus tersebut pelapor atas nama Artanta Barus dan kini kami tengah lakukan proses penyelidikan,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).

“Kini proses penyelidikan masih dalam proses dan untuk saksi sudah ada yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi yang pertama itu sekertarisnya, operasionalnya dari TJ sudah diklarifikasi, stafnya ya,” sambung Yusri.

Yusri pun menyebut telah memanggil Donny terkait kasus tersebut, akan tetapi Donny berhalangan hadir.

“Kita sudah memanggil (Donny Saragih), namun yang bersangkutan berhalangan hadir,” sambungnya.

Dalam kasus ini, pelapor melaporkan kasus penggelapan dan penipuan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Terkait hal tersebut, Kombes Yusri mengatakan ada tiga orang terlapor dalam kasus ini yakni atas nama Donny Saragih, Agus Basuki dan Sunani.

Seperti diketahui, Donny Andy S Saragih ternyata terpidana kasus penipuan yang sudah dilaporkan oleh Dirut Ekasari Lorena Gusti Terkelin Soerbakti. Pelapor melaporkan Donny dalam kasus pemerasan dan pengancaman, akan tetapi setelah diperiksa yang terbukti adalah penipuan. (hop)