Narkoba

Kastara.id, Jakarta – Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistriandriatmoko menjelaskan bahwa sesuai dengan persetujuan pemerintah, barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kasus narkotika disita jadi aset negara atau pemerintah.

“Sepersetujuan Pemerintah (Menteri Keuangan). Uang tersebut tetap menjadi aset negara, penggunaannya tergantung kebijakan pemerintah,” kata Sulis dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/2).

BNN mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dicurigai dari transaksi perdagangan narkoba kurang lebih mencapai Rp 6,4 triliun. Kasus ini terungkap dari informasi hasil pemeriksaan PPATK tentang ada transaksi mencurigakan terindikasi TPPU hasil kejahatan narkoba yang cukup besar.

Tiga tersangka yang diamankan masuk ke dalam jaringan terpidana mati kasus narkotika Togiman. Ketiga tersangka yakni DY, HR, dan FH. Mereka melakukan transaksi dengan modus menggunakan perusahan fiktif selama periode 2014 hingga 2016. Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama BNN dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Bareskrim Polri. (npm)