Bawang Putih Impor

Kastara.ID, Jakarta – Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menyarankan pemerintah menunda pelaksanaan impor 100 ribu ton bawang putih oleh Perum Bulong. Hal ini menyusul munculnya polemik terkait rencana tersebut. Fithra menyebut penundaaan sebaiknya dilakukan sambil mencari solusi dan meredam polemik tersebut.

Fithra menyebut polemik muncul lantaran penunjukan Perum Bulog tanpa melalui kewajiban tanam lima persen dari volume impor. Padahal dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permen) Nomor 38 Tahun 2017 secara tegas mengatur tentang kewajiban importir melakukan penanaman bawang putih sebanyak lima persen dari kuota impor. Akibatnya keputusan tersebut dinilai bersifat diskriminatif terutama bagi kalangan importir swasta.

Untuk itu Fithra mengharap adanya sinergi antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan kementerian terkait guna mencari jalan keluar.

Sementara itu Peneliti Lembaga Riset Visi Teliti Saksama, Nanug Pratomo mengatakan, Perum Bulog seharusnya berperan sebagai stabilisator harga dan bukan sebagai perusahaan yang melakukan impor. Selain itu menurut Nanug, secara kelembagaan Perum Bulog tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pembudidayaan komoditas.

Untuk itulah Nanug menyarankan Perum Bulog kembali menjalankan peran utamanya sebagai pendistribusi komoditas serapan dari para petani, seperti beras, gula, daging, dan bahan pangan lainnya. Jika ingin melaksanakan tugas sebagai penyedia komoditas, seperti bawang putih, Nanug menyarankan Perum Bulog menyerap terlebih dahulu bawang putih dari petani lokal. (mar)