THR

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan menunda pemberian tunjangan hari raya (THR) jika mengalami kerugian akibat krisis pandemi virus corona (Covid-19). Akibatnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam pernyataan tersebut karena dinilai merugikan buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal menyesalkan pernyataan Ida tersebut. Menurutnya, penundaan atau pencicilan THR jelas mengabaikan hak para pekerja.

“KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker. Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha, tetapi mengabaikan hak buruh termasuk THR,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4).

Iqbal menolak penundaan atau pencicilan THR oleh perusahaan seperti yang diperbolehkan oleh Ida. Dia menjelaskan bahwa THR dan upah pekerja harus dibayarkan agar daya beli masyarakat terjaga selama hari raya.

Dia juga berpendapat, perusahaan tidak boleh sembarangan mengklaim rugi akibat pandemi corona lalu menunda pembayaran THR. Iqbal meminta pemerintah lebih teliti mengkaji klaim para perusahaan.

“Kalau perusahaan mengatakan rugi, maka perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama dua tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik,” ucapnya.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merestui perusahaan menunda pembayaran THR jika arus kasnya tertekan. Pemerintah memberi syarat perusahaan tersebut harus mengajak pekerjanya berdialog terlebih dulu. Kemudian pembayaran THR dilakukan sesuai kesepakatan di antara mereka. (ant)