Tunjangan Hari Raya (THR)

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Sudarso menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri dicairkan bertahap mulai hari ini, Rabu (28/4), atau sepuluh hari kerja sebelum Idulfitri.

“Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021,” ungkap Sudarso dilansir CNNIndonesia, Rabu (28/4).

Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko Perekonomian Airlangga beberapa waktu lalu bahwa Tanggal 28 sendiri ditetapkan dengan memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Saat ini, pemerintah juga sudah telah menyelesaikan aturan soal pencairan bonus lebaran kepada para abdi negara. Aturan tersebut berbentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).

Sebelumnya, Sri Mulyani menuturkan, pemerintah telah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 30,6 triliun untuk membayar THR PNS.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini efek uang beredar dari pemberian THR akan mencapai Rp 150 triliun. Jumlahnya setara 1 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. (ant)