Headline

Munarman Ditangkap dengan Diseret, Diborgol, dan Ditutup Matanya

Kastara.ID, Jakarta – Kuasa Hukum mantan Sekretaris Umum (Sekum) DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengaku kesulitan bertemu dengan kliennya. Pasalnya polisi membatasi akses untuk bertemu Munarmam, termasuk saat akan memberikan pendampingan hukum.

Dalam keterangannya, Rabu (28/4), anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) yang mendampingi Munarman, Hariadi Nasution mengatakan kesulitan saat akan bertemu Munarman. Padahal tim kuasa hukum berniat mendampingi Munarman dalam menjalani proses pemeriksaan.

Dalam keterangan yang diteruskan oleh pengacara mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), Kamil Pasha itu, Hariadi menyebut akses pendampingan hukum telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 54, 55, dan Pasal 56 ayat (1).

Itulah sebabnya, seharusnya Munarman mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pilihannya sendiri. Terlebih menurut Hariadi, ancaman hukuman yang dikenakan lebih dari lima tahun. Sehingga wajib didampingi dan mendapat bantuan hukum.

Hariadi menambahkan, proses penegakan hukum seharusnya menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM). Hariadi juga menilai banyak kesalahan prosedur penegakan hukum dalam penangkapan Munarman. Salah satunya cara polisi membawa Munarman dari rumahnya dengan cara diseret, diborgol, dan ditutup matanya.

Hariadi menegaskan, cara seperti itu secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu sebelum penangkapan, Munarman belum pernah menerima surat panggilan guna menjalani pemeriksaan. Padahal sebagai seorang advokat, Munarman dipastikan hadir guna memenuhi pemanggilan dan pemeriksaan. Hal itu merujuk pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan advokat termasuk penegak hukum.

Itulah sebabnya menurut Hariadi, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia

Sebelumnya, pada Selasa (27/4) pukul 15.30 WIB, Tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap Munarman di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman ditangkap atas dugaan tindak pidana terorisme dan terlibat dalam pembaiatan di UIN Jakarta. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…