Anwar Abbas

Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, pihaknya akan mengkaji kemungkinan mengeluarkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat dalam tiga gelombang. Hal ini menurut Anwar dilakukan guna memfasilitasi kemungkinan masjid tidak mampu menampung jemaah shalat Jumat.

Saat memberikan keterangan pada Kamis (28/5), Anwar menjelaskan, umat Islam yang berada di zona hijau atau wilayah yang kasus corona sudah bisa dikendalikan wajib melaksanakan shalat Jumat. Anwar menambahkan, pelaksanaan shalat Jumat harus mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan menjaga jarak. Hal ini demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Bendahara Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah ini menuturkan, lantaran harus menjaga jarak maka besar kemungkinan jemaah masjid akan membludak. Bisa jadi kapasitas masjid akan berkurang karena jemaah harus menerapkan jaga jarak sesuai protokol kesehatan. Kemungkinan akan banyak jemaah yang tidak tertampung dalam masjid.

Itulah sebabnya, Anwar meminta Komisi Fatwa MUI mengkaji kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat sebanyak tiga kali atau tiga gelombang. Bisa jadi shalat Jumat akan dilaksanakan tiga kali, jam 12.00, 13.00, dan 14.00 WIB. Sehingga jemaah yang tidak tertampung dalam masjid pada shalat Jumat gelombang pertama, bisa mengikuti ibadah pada gelombang kedua atau ketiga.

Selain waktu pelaksanaan dibagi tiga gelombang, Anwar menyarankan ada penambahan tempat untuk penyelenggaraan shalat Jumat. Menurutnya, hal itu penting agar makin banyak jemaah yang bisa ditampung dalam satu waktu. Anwar menyarankan lokasi shalat Jumat diperbanyak. Ruang pertemuan atau aula menurut Anwar juga bisa digunakan untuk menyelanggarakan shalat Jumat. Sehingga umat Islam bisa tetap melaksanakan ibadah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Sebelumnya Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, umat Islam yang berada di kawasan zona hijau wajib melaksanakan shalat Jumat. Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media pada Kamis (28/5), Asrorun mengatakan, jika sudah berada di zona hijau, artinya sudah tidak ada lagi udzur syar’i yang membolehkan umat Islam meninggalkan shalat Jumat.

Asrorun menambahkan, penentuan apakah sebuah wilayah termasuk zona hijau atau masih merah harus dilakukan oleh ahli yang kompeten dan kredibel. Sedangkan pemerintah wajib menjamin umat Islam bisa melaksanakan shalat Jumat. (put)