Taraweh

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan aturan yang memperbolehkan masjid dibuka kembali. Fachrul menegaskan, Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait fungsi rumah ibadah selama penerapan tatanan normal baru atau new normal. Fachrul menambahkan, SE tersebut juga akan menjelaskan fungsi rumah ibadah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Saat memberikan keterangan usai bertemu dengan Tim Satgas Lawan Covid-19 DPR RI di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (28/5), mantan Panglima TNI ini menegaskan SE terkait fungsi rumah ibadah akan diumumkan Jumat (29/5) sore. Fachrul sengaja mengumumkan pada Jumat sore agar umat Islam bisa mempersiapkan pelaksanaan shalat Jumat pekan depan.

Fachrul menjelaskan, aturan yang terdapat dalam SE tersebut bukan hanya mengatur revitalisasi masjid, melainkan rumah ibadah semua agama. Hal ini agar rumah ibadah semua agama bisa mempersiapkan diri menghadapi penerapan new normal. Selain itu rumah ibadah juga bisa segera menerapkan protokol kesehatan virus corona.

Menag mencontohkan, nantinya rumah ibadah akan mewajibkan jemaah mengenakan masker saat akan beribadah. Selain itu jemaah tidak bisa berlama-lama di rumah ibadah. Orang dewasa yang sedang sakit dan anak-anak untuk sementara waktu tidak diperkenankan ke rumah ibadah.

Fachrul menambahkan, nantinya acara ceramah atau pengajian juga bakal kembali boleh dilaksanakan. Namun hanya boleh dihadiri jemaah maksimal 20 persen dari kapasitas rumah ibadah. Meski demikian, Fachrul menyebut keputusan tersebut masih belum final. Kemenag masih akan berdiskusi dengan berbagai pihak guna mematangkan rencana tersebut. (put)