Kastara.ID, Jakarta – Kuasa hukum mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, mengaku bersyukur dengan vonis yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Berbicara usai mengikuti persidangan (275), Aziz menyatakan rasa syukur lantaran beberapa hal yang dilakukan HRS terbukti bukan sebuah kejahatan. Salah satunya adalah acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Jika mengacu pada putusan majelis hakim, menurut Aziz, HRS dan lima pimpiman FPI yang menjadi terdakwa bisa bebas pada Juli 2021. Beberapa bahkan bisa bebas lebih cepat.

Meski demikian Aziz mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Tim kuasa hukum menganggap HRS Cs tidak sepatutnya dikenai hukuman kurungan badan.

Ada dua hal yang menurut Aziz layak menjadi catatan. Pertama, majelis hakim menyatakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bukanlah sebuah kejahatan. Sehingga hal-hal yang menyertainya tidak bisa dijadikan objek tindak pidana. Kedua, menurut Aziz, HRS dan lima pimpinan FPI tidak terbukti melakukan pelanggaran pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Aziz menegaskan, pihaknya tidak kecewa dengan keputusan majelis hakim. Pasalnya secara hukum putusan tersebut tidak terlepas dari dakwaan yang diberikan. Pihaknya juga masih memikirkan tanggapan terhadap ancaman hukum yang dijatuhkan majelis hakim.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman delapan bulan penjara kepada enam terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Para terdakwa yang dihukum adalah Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara dua tahun untuk HRS dan masing-masing 1,5 tahun untuk terdakwa lainnya. Hakim menilai tuntutan tersebut terlalu berat.

Hakim menerangkan, jaksa mengajukan tuntutan atas dasar pasal 1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut hakim, HRS dan pimpinan FPI lainnya tidak terbukti melakukan penghasutan seperti pada pasal 160 KUHP.

HRS dan pimpinan FPI hanya terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukum untuk memberikan sikap atas putusan tersebut.

Majelis hakim juga menyatakan HRS bersalah atas kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, HRS dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan. HRS  dinyatakan terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan. Selain itu HRS juga menghalangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. (ant)