Holywings

Kastara.ID, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promosi minuman gratis beralkohol Holywings. Polisi bahkan terus mengembangkan perkara dugaan penistaan agama ini.

“Kami penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menangani kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh manajer atau sebuah kafe HW (Holywings) di mana kami sudah menetapkan 6 tersangka, maka kami terus kembangkan kasus ini,” jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa (28/6).

Budhi mengatakan, pihaknya juga telah memasang garis polisi sebuah ruangan di Kantor Pusat Hollywings di Tangerang Selatan. Hal ini dilakukan karena ruangan tersebut diduga menjadi tempat berdiskusi dan merumuskan desain promosi tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan sampai dengan nanti penyidik menyatakan telah selesai melaksanakan proses terhadap proses TKP tersebut,” terangnya.

Menurut Budhi, pihaknya saat ini juga tengah memeriksa temuan barang bukti (barbuk). Dia menyebut penyidik juga menggandeng Dittipidsiber Bareskrim Polri hingga Puslabfor Polri terkait kasus ini.

“Hingga saat ini kami masih bekerja sama dengan Dirsiber maupun Puslabfor Mabes Polri untuk memeriksa alat bukti atau barbuk yang kami sita dari TKP seperti PC komputer, kemudian ada laptop termasuk juga handphone milik para tersangka,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Budhi, polisi menduga masih ada tersangka lain dalam kasus dugaan penistaan agama ini. Namun, penyidik masih mencari alat bukti yang menguatkan.

“Di mana kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada direktur kreatif,” tukasnya. (ant)