ETLE Mobile

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan penerapan tilang elektronik (ETLE) Mobile bakal diterapkan ke sejumlah jalan yang rawan akan kecelakaan.

Nantinya, kamera pengawas ETLE tersebut akan berlaku di seluruh wilayah di Tanah Air.

“Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Aan kepada wartawan, Selasa (28/6).

“Dan untuk penegakan hukum lalu lintas juga berlaku di seluruh ruas jalan umum yang ada untuk sasarannya. Kemudian tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas,” tuturnya panjang lebar.

Menurutnya, penerapan ETLE Mobile akan dilaksanakan di sejumlah ruas jalan yang dianggap anggota lantas di wilayahnya rawan terjadinya kecelakaan.

“Prinsipnya semua jalan umum sesuai penilaian dari wilayah tersebut. Kemungkinan di situ jalur rawan kecelakaan. Coba dalami ke wilayah,” ucapnya.

Selanjutnya nantinya tak semua petugas nantinya mendapatkan penugasan untuk mengawasi ETLE Mobile. Dirinya pun memastikan petugas yang sudah terlatih yang dapat melakukan hal itu. (ant)