Kastara.Id,Depok – Para pemilik Apartemen Cinere Resort  lebih dari 5 Tahun  Kita sebagai  Pemilik Terus Menjadi Sapi Perah PT MMS selalu pengembang Hal Ini didukung dengan Fakta Belum Terbentuknya P3SRS Dan Ketika Segelintir Pemilik terus Menanyakan kejelasan AJB Tower A dan Penyelesaian Tower B Kita dihantam keras dengan PKPU

Dengan dikeluarkan PP No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah susun pasal 82 menyatakan menyatakan dalam hal pemilik belum memiliki bukti kepemilikan dalam hal ini ajb biaya pengelolaan apartemen ditanggung oleh pengembang namun apa daya sampai dengan saat ini pun seluruh kegiatan operasional apartemen ditanggung renteng oleh seluruh pemilik cinere resort dalam bentuk IPL,Sinking funds,Biaya Parkir dan lain sebagainya

Koordinator group owner CRA Iwan kharisma dalam kesempatan aksi damai yang baik ini lebih dari 5 tahun sudah dana tersebut yang tadi kami sampaikan terhimpun diperkirakan puluhan miliar, namun sayang beribu sayang uang yang pemilik bayarkan sama sekali Tidak Ada Pertanggungjawaban (tidak ada hasil audit ) ke pemilik dalam hal ini oleh pengembang Akan Uang yg dibayarkan warga berupa IPL,Sinking funds,Biaya Parkir dan lain sebagainya. Begitu juga pendapatan lain-lain seperti iklan, penjulan token PLN,air dan masih banyak lagi atas menguapnya uang tersebut

Masih Kata Iwan  akhirnya pada 26 juni 2023 kami pemilik harus menangung kembali pil pahit atas proposal damai PKPU dengan point-point proposal perdamaian yang sepihak ,semenan-mena dan merugikan pemilik dengan rincian sebagai berikut :

1.Pemilik Apartemen Tower A Baik Tunai/Bertahap dan KPA Dikenakan biaya tambahan untuk proses pemecahan sertifikat dan renovasi bagian bersama yaitu sebesar Rp. 1,200,000 /m2 semigross (diluar PPN) yang akan dibayarkan pada saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Biaya AJB sebagaimana disebutkan dalam PPJB akan ditentukan kemudian oleh PT MMS (Dalam PKPU).
2. Pemilik Apartemen Tower B Baik Tunai/Bertahap dan KPA Dikenakan biaya tambahan untuk penyelesaian pembangunan Tower B dan proses pemecahan sertifikat yaitu sebesar Rp.4,000,000 /m2 semigross (diluar PPN) yang akan dibayarkan pada saat serah terima (BAST) yang bersamaan dengan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB).
3. Meniadakan denda keterlambatan serah terima Tower B dan sisa unit yang belum diserahterimakan di Tower A yang diatur dalam PPJB.
4. Keterlambatan Konsumen dalam melaksanakan AJB setelah diundang secara layak oleh PT MMS (Dalam PKPU) akan dikenakan biaya penitipan sertifikat sebesar Rp.10 juta per bulan per sertifikat.
5. Sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, dengan adanya penyelesaian pembangunan Tower B dan dilanjutkan akta jual beli di Tower A dan Tower B maka dibentuk PPPSRS.
6. Untuk seluruh kreditur konsumen yang terikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan/atau segala kesepakatan yang dibuat secara tertulis terdahulu antara PT MMS (Dalam PKPU) dan kreditur konsumen, dimana perubahan terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak akan dibuatkan perjanjian tersendiri yang isinya sesuai dan/atau tidak bertentangan dengan Proposal Perdamaian dan/atau Putusan homologasi.
7. Konsumen Pemilik Kios Dikenakan biaya tambahan untuk proses pemecahan sertifikat dan renovasi bagian bersama yaitu sebesar Rp. 50 juta per unit (diluar PPN) yang akan dibayarkan pada saat penandatanganan AJB.Biaya AJB sebagaimana disebutkan dalam PPJB akan ditentukan kemudian oleh PT MMS (Dalam PKPU).
8. Bahwa untuk kreditur konkuren konsumen yang tidak mendaftar dalam proses PKPU akan tetapi utangnya tercatat dalam pembukuan perusahaan PT MMS (Dalam PKPU), akan dianggap sebagai kreditur yang terikat oleh Page 9 of 11 keputusan pengadilan dengan segala ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Perdamaian ini. Kreditur konsumen tersebut akan diberikan waktu untuk mematuhi dan mengikuti ketentuan Perjanjian Perdamaian ini selama 3 (tiga) bulan setelah putusan homologasi, dan PT MMS (Dalam PKPU) berhak untuk memperpanjang jangka waktu tersebut menurut pertimbangan PT MMS (Dalam PKPU)
9. Bagi para Kreditur Konkuren Konsumen yang tidak melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian (selanjutnya disebut “Kreditur Wanprestasi”) sesuai dengan ketentuan dibawah ini maka Kreditur Wanprestasi yang bersangkutan harus menyerahkan unit apartment-nya kepada Debitur PKPU dengan kompensasi sebagaimana ditentukan oleh Debitur PKPU.
10. Bahwa dalam hal Debitur PKPU mengalami kegagalan/kesalahan dalam memenuhi kewajibannya kepada seluruh Kreditur sebagaimana Perjanjian Perdamaian, maka tidak serta merta membatalkan seluruh Perjanjian Perdamaian baik sebagian dan seluruhnya tanpa melalui Default Notice.

Dengan tegas Iwan mengatakan,Sejalan dengan hal tersebut P3SRS ingin segera pemilik apartemen Cinere Resort bentuk untuk menghentikan semua kezaliman pengembang seperti point-point yang sudah kami paparkan diatas ataupun seperti Building management yang dalam hal ini digaji dari uang IPL beranikan Mematikan akses Lift unit Jika pemilik tidak membayar uang IPL

Untuk melindungi hak dan kewajiban para penghuni apartemen yang diamanatkan PP No. 13 tahun 2021 tentang Rumah Susunse kaligus  berfungsi mengawasi jalannya peraturan dan tata tertib yang telah disepakati penghuni dan merujuk pada kebijakan yang berlaku.Tutupnya.